Pemilu: Hakikat Kekuasaan dalam Pandangan Islam

#image_title

PANJI ISLAM Pemilu: Hakikat Kekuasaan dalam Pandangan Islam

loading…

Pemerintahan dan penguasa hanya untuk Allah dan harus sesuai dengan syariat. Ilustrasi: SINDOnews

Muhammad Asad dalam bukunya berjudul “Pemerintahan Islam dan Asas-Asasnya” (Bandung: Mizan, 1983) mengatakan dalam Islam, kekuasaan yang dimiliki umat Islam bukanlah hak bawaan mereka sendiri, melainkan amanat dari Allah.

Bacaan Lainnya

Demikian juga Muhammad A. Al-Buraey dalam “Islam Landasan Alternatif Administrasi Pembangunan” (Jakarta: Rajawali Press, 1986) menyatakan bahwa:

“Pemerintahan dan penguasa hanya untuk Allah dan harus sesuai dengan syariat, tidak ada seorang pun atau kelompok yang memiliki hak untuk mengingkari Tuhan, kedaulatan hanya untuk Allah semata, legislasi juga hanya untuk Allah, sehingga pemerintahan negara Islam memperoleh keabsahannya hanya dengan melaksanakan hukum-hukum Allah atau syariah-Nya.”

Beberapa ayat Al-Quran yang menjadi dalil dan landasan bahwa kedaulatan rakyat bersumber pada hukum Allah adalah QS Fâthir [35] : 16-17, QS alMa’ârij [70] : 40-41 dan QS al-Furqôn [25] : 36-39

Dengan demikian, dipertegas oleh Kasman Singodimedjo dalam bukunya berjudul “Masalah Kedaulatan” (Jakarta: Bulan
Bintang, 1978) bahwa:

“Mengenai kedaulatan rakyat atau kedaulatan ummat, maka sesungguhnya rakyat atau umat itu tidak dapat dikatakan berdaulat di dalam arti berkuasa penuh, karena rakyat/ummat itu tetap saja terdiri atas manusiamanusia yang sifatnya daif atau lemah sebagai makhluk.”

Oleh karena rakyat atau umat tidak dapat berkuasa sepenuhnya dan mereka merasa perlu untuk memilih pemimpin di antara mereka secara bersama yang kemudian diwakilkan kepada para wakilnya yang akan duduk di pemerintahan, baik di legislatif maupun di eksekutif.

Wakil-wakil rakyat tersebut harus menyalurkan aspirasi rakyat, aspirasi rakyat yang tentu yang sesuai dengan syariat, yang berarti pemimpin itu telah sungguh-sungguh hanya bertugas atas nama rakyat/umat yang sejalan dengan kehendak Tuhan.

Dengan demikian, dikenallah pemilihan untuk memilih wakil-wakil rakyat/umat di antara mereka. Maka di dalam sejarah kebudayaan Islam sebenarnya sudah mengenal metode atau cara untuk memilih pemimpin umat, yang berbeda dengan metode yang sekarang dikenal yaitu pemilihan umum sebagai implementasi kedaulatan yang dimaksud menurut versi demokrasi Barat.

(mhy)

Sumber Berita: kalam.sindonews.com

PANJI ISLAM
Portal Berita Islam Portal Berita Islam Terpercaya

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0813 7824 7999 via EMAIL: admin@panjiislam.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *